Home

petisi

Petisi adalah permintaan tertulis yang diajukan kepada otoritas publik dengan maksud meminta tindakan, perubahan kebijakan, atau keputusan tertentu. Istilah ini berasal dari bahasa Latin petitiō yang berarti permintaan, dan telah menjadi bagian dari praktik politik dan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.

Petisi biasanya mencakup pernyataan tujuan, dasar atau alasan, data pendukung, serta daftar penandatangan yang menunjukkan tingkat

Prosesnya umumnya meliputi penyusunan teks, penggalangan dukungan, dan penyerahan kepada pihak berwenang yang relevan, seperti legislator,

Daya mengikat petisi berbeda-beda. Secara umum, petisi bersifat permintaan non-mengikat; otoritas yang dituju tidak wajib memenuhi

Sejarahnya mencakup penggunaan sebagai alat partisipasi warga untuk menuntut hak atau perubahan. Di era digital, petisi

dukungan
publik.
Penulisan
yang
jelas,
sopan,
dan
fokus
pada
tujuan
membantu
mendapatkan
respons
yang
lebih
serius.
Petisi
dapat
dikumpulkan
secara
tradisional
atau
secara
daring
melalui
platform
kampanye
publik
yang
memfasilitasi
penggalangan
dukungan.
lembaga
eksekutif,
atau
pengadilan.
Beberapa
yurisdiksi
juga
menawarkan
pedoman
atau
prosedur
terkait
verifikasi
identitas
penanda
tangan
dan
tenggat
waktu
untuk
tanggapan.
isi
petisi.
Namun,
dukungan
publik
melalui
petisi
bisa
memengaruhi
kebijakan,
memicu
kajian,
atau
memulai
proses
resmi
seperti
penyusunan
peraturan,
pembahasan
anggaran,
atau
putusan
pengadilan.
online
meningkatkan
jangkauan
dan
kecepatan
pengumpulan
dukungan,
meskipun
efektivitasnya
sangat
bergantung
pada
respons
institusi,
kualitas
argumen,
dan
legitimasi
data
yang
disajikan.
Petisi
sering
dipakai
untuk
isu
sosial,
lingkungan,
hak
asasi,
dan
kebijakan
publik.