Home

putusan

Putusan adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau badan peradilan lain terhadap suatu perkara. Putusan menetapkan pihak yang menang, hak dan kewajiban para pihak, serta perintah yang harus dilaksanakan. Secara umum, putusan memuat identitas para pihak, nomor perkara, rangkuman fakta, dasar hukum, pertimbangan hukum, dan bagian amar yang menyatakan isi putusan serta tindakan yang diperintahkan, termasuk biaya perkara.

Di Indonesia, putusan digunakan untuk berbagai jenis perkara, seperti perdata, pidana, administrasi, dan arbitrase. Ada beberapa

Struktur umum putusan mencakup identitas perkara, pokok perkara (fakta singkat), pertimbangan hukum (alasan yuridis), dan amar

Efek putusan adalah mengikat para pihak yang bersengketa; pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum

tipe
putusan,
antara
lain
putusan
tingkat
pertama
(misalnya
dari
pengadilan
negeri),
putusan
tingkat
banding,
putusan
kasasi,
dan
peninjauan
kembali
(PK).
Selain
itu
ada
putusan
sela,
yaitu
putusan
bersifat
sementara
yang
berkaitan
dengan
perkara
selama
proses
berlangsung.
(bagian
yang
menyatakan
hasil
serta
perintah
eksekusi).
Pertimbangan
hukum
menjabarkan
landasan
konstitusional
atau
undang-undang
yang
dipakai,
sedangkan
amar
menyatakan
hasilnya
(misalnya
menghukum,
membebaskan,
atau
menyatakan
sesuatu
tidak
terpenuhi)
serta
perintah
pelaksanaan.
sesuai
jalur
yang
tersedia,
seperti
banding,
kasasi,
atau
PK,
tergantung
pada
tingkat
pengadilan.
Banyak
putusan
juga
dipublikasikan
secara
online
melalui
sistem
informasi
peradilan
(SIPP)
atau
situs
resmi
pengadilan,
untuk
meningkatkan
transparansi
dan
akses
publik.