Home

menghukum

Menghukum adalah tindakan memberikan hukuman kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, peraturan, norma, atau nilai sosial. Dalam bahasa Indonesia, kata kerja menghukum dibentuk dengan awalan me-ng- dari kata dasar hukum, berfungsi transitif. Secara luas, menghukum dapat dilakukan oleh negara melalui sistem peradilan pidana, oleh organisasi melalui regulasi internal, atau oleh keluarga dan komunitas dalam konteks sanksi sosial.

Tujuan penghukuman meliputi mencegah pelanggaran, memberikan keadilan bagi korban, dan memulihkan ketertiban serta kepercayaan publik. Sistem

Bentuk penghukuman antara lain hukuman pidana (penjara, denda, rehabilitasi), hukuman administratif (sanksi pelanggaran peraturan), serta hukuman

Efek penghukuman bersifat beragam: mencegah pelanggaran, menegakkan keadilan, dan memfasilitasi rehabilitasi. Namun, keberhasilan tergantung pada penerapan

hukum
menekankan
prinsip
proses
hukum
yang
adil,
proporsionalitas,
dan
non-diskriminasi
dalam
menentukan
bentuk
serta
besaran
hukuman.
Penghukuman
juga
dipertimbangkan
sebagai
bagian
dari
upaya
reintegrasi
pelaku
melalui
program
rehabilitasi
atau
penyuluhan,
tergantung
konteks.
disiplin
di
institusi
pendidikan
atau
tempat
kerja.
Dalam
konteks
sosial,
sanksi
dapat
berupa
stigma,
pengucilan
sosial,
atau
pengawasan
tertentu.
Dalam
praktik
modern,
beberapa
sistem
juga
menguji
opsi
hukuman
alternatif
seperti
restorative
justice
untuk
menekankan
pemulihan
kerusakan
dan
dialog
antara
pihak
terkait.
yang
proporsional,
hak
asasi
pelaku,
dan
efektifitas
program
rehabilitasi.
Perdebatan
kontemporer
meliputi
penggunaan
hukuman
alternatif,
evaluasi
dampaknya,
serta
pentingnya
keseimbangan
antara
pencegahan,
retribusi,
dan
rehabilitasi.