Home

intimidasi

Intimidasi adalah tindakan atau rangkaian tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut pada seseorang, agar orang tersebut menuruti kehendak pelaku, mengubah perilaku, atau membatasi kebebasan bertindak. Intimidasi melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan, ancaman terhadap keselamatan fisik maupun reputasi, dan sering dilakukan secara berulang. Istilah ini mencakup tekanan psikologis maupun ancaman nyata, tidak selalu disertai kekerasan fisik.

Rupa-rupa intimidasi meliputi ancaman langsung, tekanan sosial, pelecehan, perundungan (bullying), intimidasi kerja (mobbing), serta manipulasi informasi.

Korban intimidasi dapat mengalami stres, kecemasan, gangguan tidur, penurunan kepercayaan diri, serta gangguan pekerjaan atau studi.

Upaya pencegahan mencakup kebijakan nol-toleransi terhadap intimidasi, pelatihan kesetaraan, kanal pelaporan yang aman, serta dukungan bagi

Secara umum, banyak yurisdiksi mengkriminalisasi ancaman, intimidasi, atau kekerasan sebagai kejahatan atau pelanggaran serius. Rincian hukum

Dalam
era
digital,
intimidasi
juga
merujuk
pada
tindakan
seperti
pesan
ancaman
online,
penyebaran
rumor,
doxing,
dan
pelecehan
siber.
Intimidasi
dapat
terjadi
di
berbagai
konteks:
sekolah,
tempat
kerja,
lingkungan
keluarga,
masyarakat
luas,
maupun
ruang
publik
dan
arena
politik.
Secara
kolektif,
intimidasi
berkontribusi
pada
budaya
ketakutan,
menghambat
partisipasi
warga,
dan
menurunkan
kualitas
hubungan
antarpersonal.
korban.
Tindakan
respons
meliputi
dokumentasi
insiden,
intervensi
pihak
berwenang
atau
sumber
daya
manusia,
konseling,
dan
penyuluhan
mengenai
hak
serta
mekanisme
perlindungan
hukum.
Di
lingkungan
online,
penting
menjaga
privasi,
melaporkan
pelaku,
dan
memanfaatkan
fitur
keamanan
platform.
berbeda
antar
negara.
Di
Indonesia,
bentuk
intimidasi
yang
berpotensi
dipidanakan
meliputi
ancaman
kekerasan,
pemerasan,
serta
tindak
pelecehan,
termasuk
yang
dilakukan
secara
elektronik
melalui
media
online;
unsur-unsurnya
diatur
dalam
KUHP,
UU
ITE,
dan
peraturan
terkait.