Home

mengkriminalisasi

Mengkriminalisasi adalah bentuk perubahan hukum yang menjadikan suatu tindakan atau perilaku sebagai kejahatan di mata hukum pidana, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Secara linguistik, kata kerja ini dibentuk dari prefiks meng- yang menandai tindakan, akar kriminalisasi yang berasal dari kata dasar kriminalisasi, dan sufiks -isasi yang menandai proses atau tindakan. Dalam penggunaan sehari-hari, istilah ini dipakai untuk menggambarkan proses legislasi, peraturan perundangan, atau penafsiran hukum yang memperluas ruang lingkup kriminalisasi.

Dalam konteks kebijakan publik, mengkriminalisasi biasanya merujuk pada upaya negara untuk menata perilaku yang dianggap merugikan

Dampak mengkriminalisasi bisa bersifat ganda: dapat meningkatkan deterrence dan proteksi terhadap masyarakat, namun juga berisiko menyebabkan

Perdebatan seputar mengkriminalisasi berputar pada keseimbangan antara kebutuhan menjaga ketertiban publik dan perlindungan hak individual. Pendukung

See also: criminal law, decriminalization, criminalization, policy.

publik,
misalnya
tindakan
yang
membahayakan
kesehatan,
keamanan,
atau
moralitas
umum.
Prosesnya
melibatkan
perumusan
undang-undang,
revisi
KUHP
atau
peraturan
lain,
serta
penegakan
oleh
aparat
penegak
hukum.
overcriminalization,
peningkatan
beban
sistem
peradilan,
stigma
terhadap
kelompok
tertentu,
serta
pelanggaran
hak
asasi
jika
sanksi
terlalu
berat
atau
diskriminatif.
biasanya
menekankan
keamanan
dan
kepatuhan
hukum;
kritik
menyoroti
dampak
sosial,
biaya
ekonomi,
serta
efek
kriminalisasi
terhadap
kelompok
rentan.