pemerasan
Pemerasan adalah tindakan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lain dengan cara menekan korban melalui ancaman kekerasan atau intimidasi, atau dengan cara yang melanggar hukum. Tujuan utamanya adalah mendapatkan manfaat secara tidak sah dengan memaksa korban bertindak sesuai kehendak pelaku.
Unsur-unsur umum pemerasan meliputi adanya niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum; adanya
Bentuk pemerasan beragam, termasuk ancaman kekerasan fisik, intimidasi psikologis, pemerasan ekonomi, serta pemerasan melalui media digital
Secara hukum, pemerasan diatur sebagai tindak pidana di banyak yurisdiksi. Di Indonesia, pemerasan diatur dalam Kitab
Dampak pemerasan meliputi kerugian materiil, gangguan psikologis, serta kerusakan reputasi dan hubungan sosial. Langkah pencegahan mencakup