Home

pemerasan

Pemerasan adalah tindakan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lain dengan cara menekan korban melalui ancaman kekerasan atau intimidasi, atau dengan cara yang melanggar hukum. Tujuan utamanya adalah mendapatkan manfaat secara tidak sah dengan memaksa korban bertindak sesuai kehendak pelaku.

Unsur-unsur umum pemerasan meliputi adanya niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum; adanya

Bentuk pemerasan beragam, termasuk ancaman kekerasan fisik, intimidasi psikologis, pemerasan ekonomi, serta pemerasan melalui media digital

Secara hukum, pemerasan diatur sebagai tindak pidana di banyak yurisdiksi. Di Indonesia, pemerasan diatur dalam Kitab

Dampak pemerasan meliputi kerugian materiil, gangguan psikologis, serta kerusakan reputasi dan hubungan sosial. Langkah pencegahan mencakup

ancaman
kekerasan
atau
intimidasi;
adanya
permintaan
atau
pemaksaan
untuk
menyerahkan
sesuatu;
serta
adanya
hubungan
antara
pelaku
dan
korban
yang
memungkinkan
tekanan
tersebut.
Kejahatan
ini
sering
melibatkan
pelaku
yang
mencoba
menyembunyikan
maksudnya
dengan
bahasa
yang
tampak
sah
atau
menggunakan
ancaman
tersembunyi.
seperti
pesan
teks,
email,
atau
media
sosial
(cyber
extortion).
Modus
operandi
umum
meliputi
menuduh
korban
memiliki
informasi
sensitif,
memaksa
menyerahkan
uang
atau
properti,
atau
mengancam
reputasi
korban
jika
tuntutan
tidak
dipenuhi.
Undang-Undang
Hukum
Pidana
(KUHP)
dengan
unsur
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan
yang
digunakan
untuk
memaksa
orang
menyerahkan
barang
milik
orang
lain
atau
melakukan
tindakan
tertentu
guna
menguntungkan
diri
sendiri
atau
pihak
lain.
berhati-hati
terhadap
ancaman,
tidak
membayar
tebusan,
mengumpulkan
bukti,
menjaga
kerahasiaan
informasi
sensitif,
dan
melapor
ke
pihak
berwenang
jika
terjadi
pemerasan.