gugatan
Gugatan adalah istilah dalam hukum perdata Indonesia yang merujuk pada tindakan pengajuan tuntutan kepada pengadilan oleh penggugat terhadap tergugat. Tujuan gugatan bisa beragam, mulai dari pengakuan hak, pemulihan hak, ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga perintah pelaksanaan kewajiban.
Prosedurnya diawali dengan pembuatan surat gugatan yang memuat identitas para pihak, fakta material, dasar hukum, dan
Selanjutnya proses berlangsung melalui persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, dan keterangan ahli. Para pihak dapat mengajukan bukti
Gugatan dapat diajukan dalam berbagai bidang, misalnya wanprestasi, pelanggaran hak kekayaan intelektual, sengketa properti, atau perbuatan
Secara umum, gugatan merupakan alat bagi pihak yang merasa haknya dilanggar untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan,