pembatalan
Pembatalan adalah tindakan mengakhiri rencana, persetujuan, atau perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Istilah ini dipakai dalam hukum, komersial, administrasi, dan layanan publik.
Praktik umum pembatalan meliputi pembatalan perjanjian (terminasi), pembatalan acara, pembatalan tiket perjalanan, atau pembatalan layanan profesional.
Alasan pembatalan antara lain kemauan salah satu pihak, wanprestasi pihak lain, force majeure (keadaan di luar
Konsekuensi utama meliputi hak pengembalian dana sebagian atau penuh, potongan biaya administrasi, penalti pembatalan, penjadwalan ulang,
Prosedurnya meliputi pemberitahuan secara tertulis, pemenuhan persyaratan bukti, tenggat waktu pemberitahuan, dan dokumentasi yang diperlukan. Proses
Perlu dicatat bahwa pembatalan sering diatur melalui klausul khusus seperti force majeure, hak untuk membatalkan secara
Secara umum, pemahaman terhadap ketentuan pembatalan penting bagi pihak yang terlibat dalam kontrak, tiket, atau acara