Home

kontrak

Kontrak, atau perjanjian, adalah kesepakatan tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih yang bersifat mengikat secara hukum. Istilah itu digunakan pada berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia dan bahasa Melayu, untuk merujuk pada dokumen atau kesepakatan yang menetapkan hak, kewajiban, serta syarat pelaksanaan. Kontrak bertujuan mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan alat penegakannya jika terjadi sengketa.

Kontrak umum ditemui dalam banyak bidang, seperti kontrak kerja, kontrak sewa properti, kontrak layanan, kontrak jual-beli,

Elemen inti kontrak meliputi tawaran (offer) dan penerimaan (acceptance), adanya pertukaran nilai atau janji yang saling

Proses pembentukan kontrak meliputi negosiasi, persetujuan, dan penandatanganan. Kontrak biasanya memuat masa berlaku, syarat penyelesaian sengketa,

Secara hukum, kerangka kontrak berbeda antara negara. Di Indonesia, prinsip kontrak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum

kontrak
konstruksi,
dan
kemitraan
usaha.
Banyak
kontrak
modern
dibuat
secara
tertulis
agar
ada
bukti;
namun
kontrak
lisan
juga
diakui
di
beberapa
yurisdiksi
jika
unsur-unsurnya
terpenuhi.
mengikat,
serta
niat
untuk
menciptakan
hubungan
hukum.
Pihak
yang
terlibat
harus
memiliki
kapasitas
hukum,
dan
tujuan
kontrak
harus
sah
menurut
hukum.
Klausul-klausul
spesifik
mengatur
hak,
kewajiban,
pembayaran,
tenggat
waktu,
serta
syarat
pemenuhan.
ketentuan
ganti
rugi
atas
pelanggaran,
serta
mekanisme
pelaksanaan.
Bila
terjadi
perselisihan,
para
pihak
bisa
menempuh
negosiasi,
mediasi,
arbitrase,
atau
jalur
pengadilan
sesuai
ketentuan
yang
disepakati.
Perdata
(KUH
Perdata)
dan
berbagai
undang-undang
terkait,
termasuk
hukum
ketenagakerjaan
untuk
kontrak
kerja
dan
peraturan
bisnis
lainnya.
Kontrak
dianggap
penting
untuk
menjaga
kepastian
hukum
dan
kehendak
para
pihak.