kontrak
Kontrak, atau perjanjian, adalah kesepakatan tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih yang bersifat mengikat secara hukum. Istilah itu digunakan pada berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia dan bahasa Melayu, untuk merujuk pada dokumen atau kesepakatan yang menetapkan hak, kewajiban, serta syarat pelaksanaan. Kontrak bertujuan mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan alat penegakannya jika terjadi sengketa.
Kontrak umum ditemui dalam banyak bidang, seperti kontrak kerja, kontrak sewa properti, kontrak layanan, kontrak jual-beli,
Elemen inti kontrak meliputi tawaran (offer) dan penerimaan (acceptance), adanya pertukaran nilai atau janji yang saling
Proses pembentukan kontrak meliputi negosiasi, persetujuan, dan penandatanganan. Kontrak biasanya memuat masa berlaku, syarat penyelesaian sengketa,
Secara hukum, kerangka kontrak berbeda antara negara. Di Indonesia, prinsip kontrak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum