Home

ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah bidang kebijakan yang mencakup pekerjaan, hak-hak pekerja, perlindungan kerja, keselamatan kerja, pelatihan, dan hubungan industrial. Dalam konteks Indonesia, ketenagakerjaan berupaya meningkatkan lapangan kerja, menjaga kesejahteraan pekerja, serta membangun hubungan kerja yang adil antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ruang lingkupnya meliputi kontrak kerja, upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, pelatihan vokasional, serta program yang melibatkan sektor formal dan informal.

Landasan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahannya. Reformasi signifikan juga

Institusi terkait meliputi Kementerian Ketenagakerjaan beserta Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan, kantor dinas tenaga kerja daerah, dan badan

Hubungan industrial diatur untuk memberi hak membentuk serikat pekerja, perundingan bipartit, serta penyelesaian perselisihan secara damai.

Tantangan yang dihadapi meliputi dominasi sektor informal, kesenjangan upah antardaerah, dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Perkembangan ekonomi

datang
lewat
UU
Cipta
Kerja
(Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020)
yang
menata
hubungan
kerja,
outsourching,
kontrak
kerja,
dan
kemudahan
berusaha.
Kebijakan
ketenagakerjaan
dioperasikan
melalui
regulasi
nasional,
peraturan
daerah,
serta
kebijakan
sektoral
yang
relevan.
perlindungan
jaminan
sosial
bagi
tenaga
kerja
seperti
BPJS
Ketenagakerjaan.
Program
utama
mencakup
pelatihan
kerja,
magang,
vokasi,
serta
jaminan
sosial
pekerjaan,
termasuk
asuransi
kecelakaan
kerja,
pensiun,
dan
jaminan
hari
tua.
Perlindungan
hak
pekerja,
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
(K3),
dan
kepatuhan
terhadap
standar
kerja
menjadi
fokus
untuk
menjaga
keseimbangan
antara
kebutuhan
berusaha
dan
perlindungan
tenaga
kerja.
digital
dan
dampak
pandemi
juga
memengaruhi
kebijakan
serta
pelaksanaan
program
ketenagakerjaan.