Home

asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara pihak penanggung dengan tertanggung atau pemegang polis, di mana penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi atau manfaat keuangan jika terjadi risiko yang telah diidentifikasi, terhadap pembayaran premi oleh tertanggung. Tujuan utama asuransi adalah memindahkan risiko finansial dari individu atau entitas ke kumpulan pemegang polis melalui prinsip berbagi risiko.

Kontrak ini didasari beberapa prinsip utama, antara lain itikad baik (utmost good faith), insurable interest, indemnity

Jenis asuransi utama meliputi asuransi jiwa (untuk perlindungan finansial keluarga dan tabungan), asuransi kesehatan, serta asuransi

Prosesnya biasanya meliputi penawaran, penilaian risiko, pembelian polis, pembayaran premi berkala atau satu kali, serta klaim

Di Indonesia, industri asuransi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbagi dalam asuransi jiwa serta

untuk
sebagian
besar
polis
non-jiwa,
serta
subrogation.
Premi
ditetapkan
berdasarkan
ukuran
risiko,
usia,
keadaan
kesehatan,
dan
faktor
lain;
premi
yang
dikumpulkan
menambah
dana
cadangan
guna
membayar
klaim
di
masa
depan.
Polis
juga
menyertakan
ketentuan
pengecualian,
masa
tunggu,
dan
masa
tenggang.
umum
yang
mencakup
properti,
kendaraan
bermotor,
tanggung
gugat,
dan
kecelakaan.
Ada
juga
asuransi
perjalanan,
kredit,
dan
produk
khusus.
Sistem
asuransi
mengandalkan
pooling
risiko
untuk
menyalurkan
risiko
kerugian
besar
ke
banyak
pemegang
polis.
saat
terjadi
risiko.
Klaim
diperiksa
oleh
penanggung,
yang
kemudian
membayar
manfaat
sesuai
syarat
polis.
Perlu
dicatat
bahwa
sebagian
polis
memiliki
syarat,
batas
manfaat,
batas
waktu
pembayaran
klaim,
dan
pengecualian
tertentu.
asuransi
umum.
Saluran
distribusi
mencakup
agen,
broker,
perusahaan
asuransi
direct,
dan
bancassurance
dengan
bank.
Reasuransi
juga
digunakan
untuk
mengalihkan
sebagian
risiko
kepada
perusahaan
lain
guna
menjaga
stabilitas
keuangan
industri.