Home

mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara sukarela di mana seorang mediator membantu pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan yang diterima bersama. Berbeda dengan litigasi atau arbitrase, mediator tidak menentukan hasilnya.

Mediator merupakan pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan membuat keputusan. Tugasnya adalah memfasilitasi komunikasi, mengidentifikasi

Tahapan umum meliputi inisiasi (permintaan atau rujukan melalui pengadilan), penunjukan mediator, persiapan materi, sesi bersama untuk

Dasarnya hukum dan statusnya bervariasi menurut yurisdiksi. Banyak negara mengatur program mediasi yang terhubung dengan pengadilan,

Keunggulannya meliputi kerahasiaan, kontrol tetap berada pada pihak terkait, penyelesaian lebih cepat, dan potensi mempertahankan hubungan,

kepentingan
mendasar,
membantu
menghasilkan
opsi
penyelesaian,
dan
merumuskan
kesepakatan
secara
tertulis.
Prosesnya
bersifat
rahasia
dan
secara
umum
tidak
mengikat
kecuali
para
pihak
menandatangani
perjanjian.
mengidentifikasi
masalah,
sesi
tertutup
(caucus)
dengan
masing‑masing
pihak,
negosiasi,
penyusunan
kesepakatan,
dan
penutupan.
Mediasi
bisa
dilakukan
tatap
muka
maupun
daring,
dan
umumnya
lebih
cepat
serta
lebih
hemat
dibanding
litigasi.
sehingga
hasil
mediasi
dapat
diberlakukan
secara
mengikat
jika
dituangkan
dalam
perjanjian
tertulis
atau
diperintahkan
pengadilan.
Mediasi
digunakan
dalam
sengketa
perdata,
komersial,
keluarga,
ketenagakerjaan,
dan
komunitas.
sementara
keterbatasannya
meliputi
tidak
adanya
jaminan
hasil
dan
bergantung
pada
kemauan
pihak
untuk
berkompromi.