diberlakukan
Diberlakukan adalah bentuk kata kerja pasif dalam bahasa Indonesia yang berarti telah diberlakukan, dipakai, atau diberi kekuatan hukum. Istilah ini lazim dipakai dalam kajian regulasi, kebijakan, hukum, dan peraturan. Secara umum, diberlakukan merujuk pada keadaan di mana suatu aturan, kebijakan, atau pedoman telah ditetapkan dan diberi efek hukum atau administratif bagi pihak-pihak yang relevan.
Secara morfologis, diberlakukan dibentuk dari kata dasar berlakukan (atau berlaku) dengan awalan di- sebagai penanda pasif
Penggunaan umum terjadi dalam laporan berita, pernyataan resmi, dan dokumen hukum. Contoh: "Peraturan daerah tersebut diberlakukan