Home

litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan formal, di mana pihak penggugat mengajukan perkara guna menegakkan haknya dan pihak tergugat membela klaim tersebut. Istilah ini sering dipakai untuk membedakan sengketa yang dibawa ke pengadilan dari opsi penyelesaian alternatif seperti arbitrase atau mediasi. Dalam konteks Indonesia, litigasi umumnya terjadi pada pengadilan umum untuk perkara perdata dan komersial.

Proses litigasi terdiri dari beberapa tahapan: pengajuan gugatan, jawaban tergugat, proses pembuktian termasuk pemeriksaan saksi dan

Biaya dan lamanya proses litigasi bisa signifikan, tergantung kompleksitas perkara dan jalur hukum yang dipilih. Karena

Kerangka hukum litigasi mencakup hukum materi perdata dan hukum acara perdata. Prosedurnya bertujuan menjamin hak-hak peserta

ahli,
pembacaan
putusan
di
tingkat
pertama,
serta
upaya
hukum
lanjut
seperti
banding,
kasasi,
atau
peninjauan
kembali.
Setelah
putusan
berkekuatan
hukum
tetap,
eksekusi
putusan
dapat
dilaksanakan
melalui
mekanisme
yang
berlaku.
Dibutuhkan
kehadiran
hukum
acara
yang
menjamin
hak-hak
para
pihak
serta
asas-aas
keadilan
dalam
persidangan.
itu,
banyak
sengketa
diselesaikan
melalui
alternatif
penyelesaian
sengketa
(ADR)
seperti
mediasi
atau
arbitrase,
yang
biasanya
lebih
cepat,
rahasia,
dan
fleksibel.
ADR
sering
dipakai
untuk
sengketa
komersial
atau
situasi
di
mana
negosiasi
ulang
hak
dan
kewajiban
dinilai
lebih
efektif
daripada
persidangan
panjang.
sidang,
memungkinkan
pembuktian
yang
adil,
dan
menghasilkan
putusan
yang
dapat
diberlakukan
secara
hukum.