litigasi
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan formal, di mana pihak penggugat mengajukan perkara guna menegakkan haknya dan pihak tergugat membela klaim tersebut. Istilah ini sering dipakai untuk membedakan sengketa yang dibawa ke pengadilan dari opsi penyelesaian alternatif seperti arbitrase atau mediasi. Dalam konteks Indonesia, litigasi umumnya terjadi pada pengadilan umum untuk perkara perdata dan komersial.
Proses litigasi terdiri dari beberapa tahapan: pengajuan gugatan, jawaban tergugat, proses pembuktian termasuk pemeriksaan saksi dan
Biaya dan lamanya proses litigasi bisa signifikan, tergantung kompleksitas perkara dan jalur hukum yang dipilih. Karena
Kerangka hukum litigasi mencakup hukum materi perdata dan hukum acara perdata. Prosedurnya bertujuan menjamin hak-hak peserta