Home

penunjukan

Penunjukan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan menunjuk atau menetapkan seseorang untuk menduduki suatu posisi, jabatan, tugas, atau peran tertentu, maupun tindakan menunjuk sesuatu atau suatu lokasi. Istilah ini dibentuk dari kata dasar tunjuk dengan awalan pe- yang menghasilkan makna tindakan atau proses. Dalam penggunaan umum, penunjukan juga merujuk pada proses mengarahkan perhatian kepada sesuatu dengan menandai letak, arah, atau objek yang dimaksud.

Dalam konteks pemerintahan dan hukum, penunjukan sering dipakai untuk menggambarkan pemberian jabatan atau tugas kepada seseorang

Selain konteks jabatan, penunjukan juga lazim dipakai dalam konteks non-personal, misalnya penunjukan lokasi, arah, atau objek

oleh
otoritas
tertentu.
Penunjukan
bisa
bersifat
langsung
tanpa
proses
seleksi
publik,
tergantung
pada
kerangka
hukum
atau
peraturan
yang
relevan,
dan
sering
dibedakan
dari
pengangkatan
(yang
melibatkan
prosedur
formal)
serta
pemilihan
(yang
didasarkan
pada
pemungutan
suara).
Istilah
penunjukan
langsung
(direct
appointment)
lazim
dipakai
untuk
merujuk
pada
penunjukan
yang
tidak
melalui
kompetisi
terbuka,
meskipun
praktiknya
sering
menjadi
bahan
perdebatan
terkait
transparansi,
meritokrasi,
dan
akuntabilitas
publik.
dalam
dokumentasi
teknis,
peta,
atau
instruksi.
Dalam
bahasa,
penunjukan
berperan
sebagai
alat
untuk
menandai
atau
mengarahkan,
baik
secara
harfiah
maupun
kiasan.
Penggunaan
istilah
ini
cenderung
formal
dan
umum
ditemui
dalam
dokumen
kebijakan,
perjanjian,
atau
laporan
administrasi.