penunjukan
Penunjukan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan menunjuk atau menetapkan seseorang untuk menduduki suatu posisi, jabatan, tugas, atau peran tertentu, maupun tindakan menunjuk sesuatu atau suatu lokasi. Istilah ini dibentuk dari kata dasar tunjuk dengan awalan pe- yang menghasilkan makna tindakan atau proses. Dalam penggunaan umum, penunjukan juga merujuk pada proses mengarahkan perhatian kepada sesuatu dengan menandai letak, arah, atau objek yang dimaksud.
Dalam konteks pemerintahan dan hukum, penunjukan sering dipakai untuk menggambarkan pemberian jabatan atau tugas kepada seseorang
Selain konteks jabatan, penunjukan juga lazim dipakai dalam konteks non-personal, misalnya penunjukan lokasi, arah, atau objek