Home

salinan

Salinan adalah bentuk representasi yang meniru atau menggandakan sesuatu yang asli. Dalam bahasa Indonesia, kata salinan berasal dari kata kerja salin yang berarti menyalin atau memindahkan informasi dari sumber ke salinan. Secara umum, salinan dapat merujuk pada duplikat fisik maupun digital.

Salinan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain salinan fisik seperti fotokopi, cetakan, atau dokumen yang telah

Penggunaan salinan sangat umum dalam berbagai konteks. Di bidang administrasi dan hukum, salinan dokumen seperti salinan

Masalah keaslian menjadi pertimbangan penting. Salinan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, sehingga banyak institusi

digandakan
pada
media
lain;
dan
salinan
elektronik
yang
berupa
file
digital
seperti
PDF,
gambar,
atau
rekaman
audio-visual.
Ada
pula
konsep
salinan
resmi
atau
salinan
sah,
yaitu
salinan
yang
telah
disahkan
atau
dikeluarkan
oleh
otoritas
terkait
sehingga
memiliki
status
hukum
yang
lebih
kuat
dibanding
salinan
biasa.
akta
kelahiran,
ijazah,
atau
surat
izin
sering
dibutuhkan
untuk
registrasi,
persyaratan
pekerjaan,
atau
proses
peradilan.
Dalam
pendidikan,
perusahaan,
dan
arsip,
salinan
dokumen
mempermudah
penyimpanan,
distribusi,
dan
verifikasi
tanpa
harus
membawa
dokumen
asli
setiap
saat.
mewajibkan
pembuktian
keaslian
melalui
tanda
tangan,
cap
resmi,
atau
tanda
tangan
digital
untuk
salinan
sah.
Salinan
tetap
menjadi
alat
penting
untuk
berbagi
informasi
tanpa
mengorbankan
sumber
asli.