mempermudah
Mempermudah adalah kata kerja bahasa Indonesia yang berarti membuat sesuatu menjadi lebih mudah atau memfasilitasi suatu hal. Kata ini dibentuk dari kata sifat mudah dengan prefiks causative me- dan sisipan -per- ditambah akhiran -kan, sehingga terbentuk mempermudah. Inti maknanya adalah upaya untuk memudahkan proses, tugas, atau akses.
Penggunaan mempermudah banyak ditemukan dalam konteks formal maupun informal untuk menyatakan bahwa suatu tindakan mengurangi kesulitan,
Mempermudah sering dipertukarkan dengan memudahkan, tetapi keduanya mempunyai nuansa. Mempermudah cenderung dipakai dalam konteks yang lebih
Mempermudah juga sering muncul dalam laporan kebijakan, proposal proyek, atau deskripsi inisiatif yang menekankan kemudahan akses