Persekongkolan
Persekongkolan adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bertindak bersama demi mencapai tujuan tertentu, biasanya tujuan yang melibatkan pelanggaran hukum atau manfaat tidak sah. Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan tindakan kolusi atau kerja sama dalam merencanakan dan melaksanakan tindak pidana, maupun dalam konteks persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam hukum pidana Indonesia, persekongkolan dapat menjadi unsur dalam hukuman bagi mereka yang bersikap bersama-sama melakukan
Dalam konteks persaingan usaha, persekongkolan merujuk pada praktik kartel atau kolusi antara pelaku usaha untuk menetapkan
Ciri umum persekongkolan meliputi adanya kesepakatan antara pihak-pihak terlibat, adanya niat melanggar hukum, serta adanya dampak