pemecatan
Pemecatan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah tindakan pemberi kerja untuk mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan. Istilah ini lazim digunakan dalam percakapan dan dokumen ketenagakerjaan. Pemecatan dapat menimpa pekerja tetap maupun pekerja kontrak, dan biasanya mengakhiri hak pekerjaan, remunerasi, serta manfaat lain yang terkait.
Alasan pemecatan dibedakan menjadi dua kategori utama. Pertama, PHK karena alasan tertentu, misalnya efisiensi perusahaan, penutupan
Prosedur PHK di Indonesia diharapkan berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Umumnya melibatkan pemberitahuan tertulis, pemberian
Ketentuan hak-hak karyawan pasca-PHK meliputi pesangon (uang pesangon) sesuai masa kerja, uang penggantian masa kerja, dan
Pemecatan berbeda dari pengunduran diri, yang merupakan keputusan sukarela oleh pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja. Pemecatan