Home

pemutusan

Pemutusan adalah tindakan menghentikan suatu keadaan atau aliran yang sebelumnya berlangsung. Istilah ini dipakai dalam berbagai konteks, seperti pemutusan sambungan listrik atau telekomunikasi, pemutusan hubungan kerja, maupun pemutusan kontrak. Secara umum, pemutusan melibatkan keputusan untuk menghentikan akses atau ikatan hukum sesuai regulasi atau kontrak.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah terminasi hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Alasan bisa beragam,

Pemutusan sambungan layanan publik atau komersial, seperti listrik, air, atau telekomunikasi, biasanya dilakukan oleh penyedia layanan

Pemutusan kontrak berarti berakhirnya perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini bisa terjadi karena selesai masa

Dampak pemutusan mencakup implikasi ekonomi bagi individu dan keluarga, dampak operasional bagi organisasi, serta potensi dampak

Lihat juga: pemutusan hubungan kerja, pemutusan sambungan listrik, pemutusan kontrak.

antara
lain
efisiensi
organisasi,
pelanggaran,
berakhirnya
masa
kerja,
atau
alasan
force
majeure.
Prosedurnya
umumnya
diatur
oleh
hukum
ketenagakerjaan
dan
peraturan
terkait,
mencakup
pemberitahuan,
evaluasi,
dan
hak-hak
karyawan
seperti
kompensasi
atau
pesangon
sesuai
ketentuan.
Upaya
penyelesaian
sengketa
dapat
dilakukan
melalui
negosiasi,
mediasi,
atau
pengadilan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku.
karena
tunggakan
pembayaran,
pelanggaran
syarat
penggunaan,
atau
pemeliharaan.
Pihak
pelanggan
biasanya
diberi
pemberitahuan
terlebih
dahulu
dan
tenggat
waktu
penyelesaian
sebelum
pemutusan
dilakukan;
prosedur
perlindungan
konsumen
dan
regulasi
negara
juga
membatasi
pemutusan
sepihak
yang
tidak
adil.
kontrak,
pelanggaran
syarat,
atau
klausul
pemutusan
dalam
perjanjian.
Dalam
banyak
yurisdiksi,
pemutusan
kontrak
memerlukan
pemberitahuan
dan
kesempatan
perbaikan
jika
memungkinkan,
serta
penyelesaian
kewajiban
yang
timbul.
sosial.
Kritik
terhadap
praktik
pemutusan
sering
menyoroti
perlunya
due
process,
perlindungan
hak,
dan
alternatif
penyelesaian
sengketa.