pengunduran
Pengunduran adalah tindakan menarik diri dari suatu jabatan, keanggotaan, atau komitmen, maupun penarikan suatu pernyataan atau usulan. Istilah ini berasal dari kata dasar undur dengan prefiks peng-, sehingga secara umum berarti tindakan mengundurkan diri atau menarik mundur. Dalam bahasa Indonesia modern, pengunduran yang paling umum adalah pengunduran diri, yaitu tindakan seseorang untuk meninggalkan pekerjaan, jabatan, atau keanggotaan organisasi secara sukarela. Pengunduran juga dapat merujuk pada penarikan suatu pernyataan, tuntutan, atau proposal dari proses formal.
Dalam konteks organisasi, pengunduran diri biasanya mengacu pada keputusan individu untuk meninggalkan pekerjaan atau jabatan tertentu.
Prosedur umum pengunduran diri meliputi pemberitahuan tertulis kepada atasan, ketua organisasi, atau pihak berwenang terkait, dengan
Secara hukum dan administratif, dampak pengunduran dipandu oleh perjanjian kerja dan perundang-undangan nasional. Pengunduran tidak selalu