mencabut
Mencabut is an Indonesian verb with dual usage: it can mean removing or pulling something out physically, as in mencabut gigi (to extract a tooth) or mencabut paku from wood, and it can also mean revoking or withdrawing something issued or granted, such as mencabut izin (revoking a license), mencabut hak (removing rights), or mencabut sebuah peraturan atau undang-undang (repealing a regulation or law).
Secara etimologis, mencabut berasal dari kata dasar cabut dengan prefiks meN- yang membentuk kata kerja transitif.
Penggunaan mencabut cukup luas dalam bahasa sehari-hari maupun konteks hukum atau kebijakan. Dalam konteks fisik, berarti
Sinonim yang relevan meliputi menarik atau mengeluarkan untuk makna fisik, serta membatalkan atau menarik untuk makna
Lihat juga terkait istilah cabut (kata dasar), dicabut, dan pencabutan, yang menggambarkan berbagai bentuk morfologis dari