Home

Mencabut

Mencabut is an Indonesian verb with dual usage: it can mean removing or pulling something out physically, as in mencabut gigi (to extract a tooth) or mencabut paku from wood, and it can also mean revoking or withdrawing something issued or granted, such as mencabut izin (revoking a license), mencabut hak (removing rights), or mencabut sebuah peraturan atau undang-undang (repealing a regulation or law).

Secara etimologis, mencabut berasal dari kata dasar cabut dengan prefiks meN- yang membentuk kata kerja transitif.

Penggunaan mencabut cukup luas dalam bahasa sehari-hari maupun konteks hukum atau kebijakan. Dalam konteks fisik, berarti

Sinonim yang relevan meliputi menarik atau mengeluarkan untuk makna fisik, serta membatalkan atau menarik untuk makna

Lihat juga terkait istilah cabut (kata dasar), dicabut, dan pencabutan, yang menggambarkan berbagai bentuk morfologis dari

Bentuk
pasifnya
adalah
dicabut,
sedangkan
bentuk
nomina
yang
terkait
adalah
pencabutan,
yaitu
proses
atau
tindakan
mencabut.
tindakan
menarik
keluar
atau
melepaskan
sesuatu
dari
tempatnya.
Dalam
konteks
hukum
atau
administrasi,
mencabut
sering
dipakai
untuk
menyatakan
penarikan
izin,
hak,
atau
aturan
yang
berlaku,
sehingga
efeknya
adalah
menghentikan
efek
hukum
atau
operasionalnya.
non-fisik.
Lawan
kata
tergantung
konteksnya,
misalnya
membiarkan
tetap
berlakunya,
atau
mempertahankan
izin.
konsep
menghilangkan
atau
menarik
kembali.