Home

pengungsian

Pengungsian adalah proses pemindahan orang dari wilayah yang berbahaya ke lokasi yang lebih aman untuk mengurangi risiko cedera atau kematian akibat bencana alam, konflik, atau keadaan darurat lainnya. Istilah ini juga mencakup fasilitas perlindungan sementara yang disebut tempat pengungsian atau pusat pengungsian, tempat orang evakuasi tinggal sementara. Dalam konteks Indonesia, pengungsian sering berhubungan dengan bencana banjir, letusan gunung berapi, gempa, tanah longsor, kebakaran, atau konflik internal.

Proses pengungsian melibatkan perencanaan mitigasi, peringatan dini, evakuasi terarah, transportasi aman, serta penyediaan tempat pengungsian yang

Penanggung jawab dan kerangka kerja: Pengelolaan pengungsian biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Nasional

layak
dengan
akses
air
bersih,
sanitasi,
makanan,
layanan
kesehatan,
dan
perlindungan.
Data
pengungsi/evakuasi
dicatat
untuk
keperluan
logistik
dan
identifikasi.
Pengungsi
juga
dilindungi
hak-haknya
dan
diprioritaskan
bagi
kelompok
rentan
seperti
anak-anak,
lansia,
perempuan
hamil,
dan
penyandang
disabilitas.
Setelah
situasi
aman,
proses
pemulangan
dilakukan
secara
teratur
atau
relokasi
ke
tempat
tinggal
tetap.
Penanggulangan
Bencana
(BNPB),
kementerian
terkait,
organisasi
kemanusiaan,
dan
komunitas
setempat.
Kerangka
hukum
nasional
mendasari
antisipasi
dan
respons,
dengan
penekanan
pada
perlindungan
kemanusiaan,
akses
terhadap
kebutuhan
dasar,
dan
transparansi
data.
Istilah
pengungsian
sering
dipakai
dalam
konteks
evakuasi
berkala
maupun
pengungsian
jangka
menengah
hingga
panjang
akibat
bencana.