Home

pemulangan

Pemulangan adalah tindakan mengembalikan seseorang atau barang ke negara asal, wilayah, atau negara asalnya. Dalam konteks hukum dan administrasi manusia, pemulangan sering dipakai untuk menggambarkan repatriasi atau deportasi orang asing, serta pemulangan pengungsi atau pencari suaka ketika mereka kembali ke negara asalnya. Istilah ini juga bisa merujuk pada pengembalian barang ke negara asalnya.

Jenis pemulangan yang umum ditemui adalah pemulangan warga negara asing (deportasi) oleh otoritas imigrasi karena tidak

Proses pemulangan biasanya melibatkan instansi terkait seperti otoritas imigrasi, kementerian luar negeri, dan lembaga terkait perlindungan

Kerangka hukum yang relevan mencakup hukum keimigrasian nasional serta norma hak asasi manusia pada tingkat internasional.

memenuhi
persyaratan
tinggal
atau
pelanggaran
hukum
imigrasi.
Selain
itu,
pemulangan
pengungsi
atau
pencari
suaka
dapat
bersifat
sukarela
(voluntary
repatriation)
atau,
dalam
beberapa
kasus,
dilakukan
atas
permintaan
negara
asal
jika
dianggap
aman.
Pemulangan
sukarela
biasanya
melibatkan
proses
persetujuan
pihak
terkait,
penilaian
keselamatan
di
negara
asal,
serta
bantuan
logistik
dan
pendampingan.
pengungsi.
Dalam
kasus
pengungsi,
organisasi
internasional
seperti
UNHCR
dan
IOM
dapat
terlibat
dalam
perencanaan,
verifikasi
identitas,
dan
penyediaan
bantuan
sebelum
keberangkatan.
Prinsip
non-refoulement,
yaitu
larangan
memulangkan
seseorang
ke
negara
yang
berisiko
mengalami
penganiayaan,
dianggap
sebagai
elemen
penting
dalam
praktik
pemulangan
pada
tingkat
internasional.
Indonesia,
misalnya,
menerapkan
regulasi
keimigrasian
nasional
dan
mengutamakan
perlindungan
hak
asasi
manusia
dalam
proses
pemulangan,
sambil
bekerja
sama
dengan
lembaga
internasional
untuk
pemulangan
yang
aman
dan
sukarela.