Home

pengungsi

Pengungsi adalah orang yang terpaksa meninggalkan rumah atau negaranya karena adanya ancaman terhadap nyawa, kebebasan, atau keselamatan pribadi akibat penganiayaan, perang, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Mereka mencari perlindungan internasional dengan mengajukan permohonan suaka atau status pengungsi di negara lain atau di luar wilayahnya sendiri.

Pengungsi berbeda dengan pengungsi dalam negeri, yaitu orang yang tetap berada dalam batas negara asalnya. Mereka

Secara internasional, perlindungan bagi pengungsi diatur oleh prinsip non-refoulement dan kerangka hukum utama seperti Konvensi Pengungsi

Hak-hak pengungsi bervariasi antar negara tetapi umumnya mencakup perlindungan dari pengusiran kembali, akses prosedur permohonan suaka,

Tantangan yang dihadapi pengungsi termasuk ketidakpastian status hukum, keterbatasan akses layanan, hambatan bahasa, pemenuhan kebutuhan dasar,

Organisasi kemanusiaan, termasuk UNHCR, bekerja dengan pemerintah dan komunitas penerima untuk melindungi pengungsi, memberi bantuan, dan

juga
berbeda
dari
calon
pencari
suaka
(asylum
seeker),
yaitu
orang
yang
sedang
menunggu
keputusan
status
pengungsi
setelah
mengajukan
permohonan
perlindungan.
1951
dan
Protokol
1967.
Badan
PBB
yang
berperan
utama
adalah
UNHCR,
yang
bekerja
dengan
negara-negara
untuk
melindungi
hak-hak
pengungsi
dan
memberikan
bantuan
kemanusiaan.
bantuan
kemanusiaan,
serta
akses
terhadap
layanan
dasar
seperti
kesehatan,
pendidikan,
dan
pekerjaan
sesuai
kebijakan
nasional.
serta
risiko
diskriminasi.
Solusi
jangka
panjang
meliputi
pemulangan
sukarela,
integrasi
lokal,
atau
pemindahan
ke
negara
ketiga
melalui
program
resettlement.
memfasilitasi
solusi
yang
berkelanjutan.