penganiayaan
Penganiayaan adalah tindakan kekerasan atau perlakuan yang menyakiti orang lain secara fisik maupun psikologis. Istilah ini umum dipakai untuk menggambarkan pemukulan, ancaman, intimidasi, atau bentuk perlakuan lain yang menimbulkan penderitaan. Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti keluarga, pekerjaan, sekolah, atau interaksi sosial, dan bisa meninggalkan luka fisik serta gangguan psikis.
Secara hukum di Indonesia, penganiayaan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kekerasan fisik, penganiayaan mencakup kekerasan psikologis, pemaksaan, kontrol berlebihan, atau ancaman yang menimbulkan ketakutan. Dampaknya
Proses pelaporan dimulai dengan laporan ke kepolisian. Bukti seperti saksi, catatan medis, rekaman, atau foto cedera