Home

penganiayaan

Penganiayaan adalah tindakan kekerasan atau perlakuan yang menyakiti orang lain secara fisik maupun psikologis. Istilah ini umum dipakai untuk menggambarkan pemukulan, ancaman, intimidasi, atau bentuk perlakuan lain yang menimbulkan penderitaan. Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti keluarga, pekerjaan, sekolah, atau interaksi sosial, dan bisa meninggalkan luka fisik serta gangguan psikis.

Secara hukum di Indonesia, penganiayaan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain kekerasan fisik, penganiayaan mencakup kekerasan psikologis, pemaksaan, kontrol berlebihan, atau ancaman yang menimbulkan ketakutan. Dampaknya

Proses pelaporan dimulai dengan laporan ke kepolisian. Bukti seperti saksi, catatan medis, rekaman, atau foto cedera

Bentuk
dasar
mencakup
tindakan
yang
menyebabkan
luka
atau
rasa
sakit
pada
orang
lain,
dengan
sanksi
yang
bervariasi
sesuai
keparahan,
niat,
dan
faktor
pembentuk.
Ada
pula
bentuk
penganiayaan
berat
yang
diatur
untuk
keadaan
tertentu,
misalnya
jika
menyebabkan
cedera
serius,
dilakukan
terhadap
anak
atau
lansia,
atau
berulang.
Selain
KUHP,
peraturan
perlindungan
kekerasan
dalam
rumah
tangga
(PKDRT)
dan
perundangan
lain
juga
mengatur
langkah
hukum
dan
perlindungan
bagi
korban.
bisa
bersifat
jangka
pendek
maupun
panjang
bagi
kesehatan
fisik
dan
kesejahteraan
mental.
Penanganan
kasus
biasanya
melibatkan
penyelidikan
kriminal,
penuntutan,
serta
dukungan
bagi
korban
dan
program
rehabilitasi
bagi
pelaku.
dapat
membantu
penyidikan.
Korban
juga
dapat
mengakses
layanan
kesehatan
dan
lembaga
perlindungan
untuk
bantuan
hukum
dan
perlindungan
sementara.
Upaya
pencegahan
meliputi
edukasi,
penegakan
hukum
yang
efektif,
serta
dukungan
bagi
korban
dan
keluarga
untuk
mencegah
kekerasan
berulang.