Home

menyeleweng

Menyeleweng adalah kata kerja dalam bahasa Indonesia yang berarti menyimpang dari norma, aturan, atau ekspektasi, biasanya dengan muatan tindakan yang melibatkan penyalahgunaan hak, kekuasaan, atau sumber daya. Secara luas, menyeleweng merujuk pada perilaku yang tidak patuh terhadap hukum atau etika, maupun terhadap standar institusional maupun sosial.

Frasa turunannya meliputi penyelewengan, penyelewengan dana, atau penyelewengan kebijakan. Kata ini sering digunakan untuk menilai tindakan

Dalam konteks publik, menyeleweng sering dipakai untuk menggambarkan tindakan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan jabatan. Dalam

Sinonim terkait termasuk melanggar, menyalahgunakan, dan korupsi; antonimnya mencakup patuh, taat aturan, serta integritas. Secara etimologis,

yang
merugikan
publik
atau
organisasi
karena
melanggar
peraturan,
melampaui
batas
tanggung
jawab,
atau
memanfaatkan
posisi
untuk
keuntungan
pribadi.
bisnis,
istilah
ini
dapat
merujuk
pada
manipulasi
laporan
keuangan
atau
penyalahgunaan
aset.
Dalam
bidang
olahraga
maupun
administrasi
publik,
penyelewengan
juga
dapat
berarti
kecurangan
atau
pelanggaran
prosedur.
menyeleweng
berasal
dari
kata
dasar
yeleweng
atau
selweweng
(deviasi);
imbuhan
me-
membentuk
kata
kerja,
dan
pen-
membentuk
bentuk
nominal
penyelewengan.
Penggunaan
istilah
ini
umum
dijumpai
dalam
diskursus
akuntabilitas,
pemerintahan,
dan
hukum,
untuk
menilai
tindakan
yang
menyimpang
dari
standar
yang
seharusnya
dipatuhi.