menyeleweng
Menyeleweng adalah kata kerja dalam bahasa Indonesia yang berarti menyimpang dari norma, aturan, atau ekspektasi, biasanya dengan muatan tindakan yang melibatkan penyalahgunaan hak, kekuasaan, atau sumber daya. Secara luas, menyeleweng merujuk pada perilaku yang tidak patuh terhadap hukum atau etika, maupun terhadap standar institusional maupun sosial.
Frasa turunannya meliputi penyelewengan, penyelewengan dana, atau penyelewengan kebijakan. Kata ini sering digunakan untuk menilai tindakan
Dalam konteks publik, menyeleweng sering dipakai untuk menggambarkan tindakan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan jabatan. Dalam
Sinonim terkait termasuk melanggar, menyalahgunakan, dan korupsi; antonimnya mencakup patuh, taat aturan, serta integritas. Secara etimologis,