Home

Perusahaan

Perusahaan adalah suatu entitas atau organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memproduksi barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Istilah ini digunakan dalam bahasa Indonesia untuk merujuk pada berbagai bentuk usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar, milik pribadi maupun milik negara.

Secara umum, bentuk hukum perusahaan di Indonesia meliputi usaha dagang (usaha perseorangan), firma, perseroan komanditer (CV),

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk yang paling banyak dipilih untuk perusahaan menengah hingga besar. Pemilik saham

Pendaftaran, pengesahan, dan pelaporan dilakukan sesuai peraturan negara, termasuk pendaftaran di kementerian hukum dan hak asasi

Peran perusahaan dalam perekonomian mencakup produksi barang dan jasa, penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan integrasi rantai

dan
perseroan
terbatas
(PT).
Koperasi
dan
badan
usaha
milik
negara
(BUMN)
juga
berfungsi
sebagai
bentuk
organisasi
ekonomi,
meskipun
dengan
kerangka
hukum
yang
berbeda.
memiliki
tanggung
jawab
terbatas
atas
modal
yang
disetor.
PT
dikelola
oleh
direksi
dan
diawasi
oleh
komisaris,
dan
rapat
umum
pemegang
saham
menetapkan
kebijakan
utama.
manusia
(Kemenkumham).
Perusahaan
juga
tunduk
pada
peraturan
perpajakan,
ketenagakerjaan,
lingkungan
hidup,
serta
standar
pelaporan
keuangan
dan
tata
kelola
korporasi.
pasokan.
Perusahaan
juga
berinteraksi
dengan
UMKM
sebagai
pemasok,
mitra
usaha,
dan
konsumen,
serta
menyumbang
pada
pertumbuhan
ekonomi
melalui
investasi
dan
pajak.