Home

korporasi

Korporasi adalah entitas bisnis berskala besar yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Entitas ini biasanya didirikan melalui proses pendirian (inkorporasi) sesuai dengan hukum komersial setempat, sehingga ia memiliki kepribadian hukum yang sendiri dan dapat menggugat maupun digugat atas namanya sendiri. Kepemilikan korporasi direpresentasikan melalui saham, yang dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan, sehingga modal dapat dikumpulkan secara lebih efektif. Kewajiban pemilik atau pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya.

Korporasi dikelola oleh dewan direksi dan, di banyak yurisdiksi, badan pengawas seperti dewan komisaris. Pengambilan keputusan

Korporasi dapat berskala privat maupun publik. Korporasi publik (terbuka) dapat menggalang modal dari beragam investor melalui

Keunggulan utama korporasi meliputi tanggung jawab terbatas, kelangsungan usaha, dan kapasitas penggalangan modal yang lebih besar.

biasanya
diatur
melalui
rapat
umum
pemegang
saham
(RUPS)
dan
kerangka
tata
kelola
yang
diatur
undang-undang
serta
peraturan
pasar
modal.
Tujuan
utama
korporasi
umumnya
adalah
memaksimalkan
nilai
bagi
pemegang
saham,
sambil
mematuhi
batasan
hukum,
regulasi,
dan
tanggung
jawab
sosial.
penawaran
umum
saham
dan
biasanya
menghadapi
persyaratan
pengungkapan
serta
tata
kelola
yang
lebih
ketat.
Di
Indonesia,
bentuk
yang
umum
adalah
perseroan
terbatas
(PT),
yang
menyediakan
kepemilikan
terbatas
bagi
pemegang
saham
dan
struktur
manajemen
dengan
direksi
serta
komisaris.
Korporasi
multinasional
beroperasi
lintas
negara
melalui
jaringan
anak
perusahaan
dan
kantor
pusat
yang
terkoordinasi.
Kekurangan
yang
sering
disebut
adalah
beban
regulasi
yang
lebih
berat,
kompleksitas
operasional,
dan
potensi
masalah
kemampuan
manajemen
dalam
mengarahkan
agen
pemegang
saham.
Konsep
korporasi
juga
terkait
dengan
isu
tata
kelola
perusahaan,
perpajakan,
dan
tanggung
jawab
sosial
perusahaan
(CSR).