Home

disetor

Disetor adalah istilah dalam hukum perusahaan Indonesia yang merujuk pada bagian modal saham yang telah dibayar oleh pemegang saham kepada perusahaan. Dana yang disetor bisa berupa kas atau aset lain yang telah diserahkan kepada perusahaan sebagai imbalan atas saham, dan pada saat itu dicatat sebagai bagian dari modal disetor pada ekuitas perusahaan.

Dalam praktiknya, modal disetor sering dibedakan dari modal ditempatkan. Modal ditempatkan mengacu pada jumlah saham yang

Pencatatan akuntansi biasanya melibatkan debit terhadap kas atau aset yang diterima dan kredit terhadap modal disetor.

Secara umum, konsep disetor penting untuk menilai likuiditas dan struktur ekuitas sebuah perusahaan. Beberapa yurisdiksi juga

telah
diterbitkan
dan
ditempatkan
kepada
pemegang
saham,
sementara
modal
disetor
adalah
bagian
dari
modal
tersebut
yang
benar‑benar
telah
dibayar
penuh.
Istilah
modal
ditempatkan
dan
disetor
merujuk
pada
kombinasi
kedua
konsep:
saham
telah
diterbitkan
dan
dana
telah
dibayarkan
sepenuhnya.
Misalnya,
ketika
perusahaan
menerima
pembayaran
atas
penerbitan
saham,
jurnalnya
mencatat
kas
sebagai
debit
dan
modal
disetor
sebagai
kredit.
Pada
laporan
keuangan,
modal
disetor
termasuk
dalam
ekuitas
pemegang
saham
dan
mencerminkan
sejumlah
dana
yang
telah
disetorkan
pemegang
saham
kepada
perusahaan.
mengatur
persyaratan
minimal
modal
disetor
untuk
badan
usaha
tertentu,
meskipun
ketentuan
spesifiknya
bervariasi
antar
negara
dan
jenis
perusahaan.