disetor
Disetor adalah istilah dalam hukum perusahaan Indonesia yang merujuk pada bagian modal saham yang telah dibayar oleh pemegang saham kepada perusahaan. Dana yang disetor bisa berupa kas atau aset lain yang telah diserahkan kepada perusahaan sebagai imbalan atas saham, dan pada saat itu dicatat sebagai bagian dari modal disetor pada ekuitas perusahaan.
Dalam praktiknya, modal disetor sering dibedakan dari modal ditempatkan. Modal ditempatkan mengacu pada jumlah saham yang
Pencatatan akuntansi biasanya melibatkan debit terhadap kas atau aset yang diterima dan kredit terhadap modal disetor.
Secara umum, konsep disetor penting untuk menilai likuiditas dan struktur ekuitas sebuah perusahaan. Beberapa yurisdiksi juga