peraturanperaturan
Peraturan-peraturan adalah bentuk jamak dari kata peraturan dalam bahasa Indonesia, merujuk pada sejumlah aturan atau norma yang dikeluarkan oleh otoritas publik. Istilah ini lazim digunakan dalam ranah hukum, administrasi, dan kebijakan publik untuk membahas kumpulan aturan yang mengarahkan tindakan pemerintah maupun pelaku lain dalam masyarakat.
Secara ortografis, pembentukan reduplikasi untuk menunjukkan jamak biasanya ditulis dengan tanda hubung: peraturan-peraturan. Penggunaan dengan tanda
Peraturan bisa bersifat beragam, mulai dari perundang-undangan sampai peraturan pelaksana institusi. Dalam konteks Indonesia, contoh utama
Fungsi utamanya adalah menata norma-norma yang mengatur hak, kewajiban, dan prosedur bagi individu, lembaga, serta perusahaan.
Bidang yang diatur sangat luas, meliputi ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan hidup, kesehatan, transportasi, teknologi informasi, keamanan publik,