Home

hukumnya

Hukumnya adalah bentuk kata benda dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berarti “ruling” atau “keputusan hukum” mengenai suatu perbuatan, benda, atau situasi. Secara umum, hukumnya merujuk pada status hukum atau moral dari hal tersebut menurut suatu sistem hukum, hukum adat, atau hukum Islam.

Hukum berasal dari akar kata Arab yang berarti ketetapan atau keputusan. Dengan sufiks -nya, hukumnya berarti

Dalam konteks hukum Islam, hukumnya diturunkan dari sumber-sumber utama fiqh: Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Kategori

Di ranah hukum nasional atau adat, hukumnya juga dapat merujuk pada status suatu tindakan di bawah peraturan

Penting untuk membedakan hukumnya dengan hukuman, yaitu sanksi atau pidana yang dikenakan atas pelanggaran. Hukumnya fokus

“ruling
terhadap
hal
itu.”
Dalam
penggunaan
sehari-hari,
frasa
ini
sering
ditemui
dalam
pertanyaan
seperti
“Apa
hukumnya
jika...?”
yang
menanyakan
status
hukum
suatu
perbuatan
atau
situasi,
maupun
dalam
pernyataan
yang
menyatakan
status
tersebut.
hukum
Islam
umumnya
dibagi
menjadi
wajib
(fard),
sunnah,
mubah,
makruh,
dan
haram.
Pertanyaan
“Apa
hukumnya?”
sering
dijawab
dengan
salah
satu
kategori
tersebut,
menentukan
tindakan
mana
yang
diperintahkan,
dianjurkan,
netral,
dibenci,
atau
dilarang.
perundang-undangan
atau
norma
adat.
Dalam
praktik
sehari-hari,
konteks
pembicaraan—agama,
negara,
atau
adat—menentukan
bagaimana
hukumnya
diterapkan
dan
bagaimana
jawaban
hukum
itu
diinterpretasikan.
pada
status
legal
atau
moral
suatu
hal,
sedangkan
hukuman
adalah
konsekuensi
yang
dijatuhkan
jika
pelanggaran
terjadi.
See
also:
fatwa,
halal,
haram,
fiqh.