hukumnya
Hukumnya adalah bentuk kata benda dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berarti “ruling” atau “keputusan hukum” mengenai suatu perbuatan, benda, atau situasi. Secara umum, hukumnya merujuk pada status hukum atau moral dari hal tersebut menurut suatu sistem hukum, hukum adat, atau hukum Islam.
Hukum berasal dari akar kata Arab yang berarti ketetapan atau keputusan. Dengan sufiks -nya, hukumnya berarti
Dalam konteks hukum Islam, hukumnya diturunkan dari sumber-sumber utama fiqh: Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Kategori
Di ranah hukum nasional atau adat, hukumnya juga dapat merujuk pada status suatu tindakan di bawah peraturan
Penting untuk membedakan hukumnya dengan hukuman, yaitu sanksi atau pidana yang dikenakan atas pelanggaran. Hukumnya fokus