Home

abduksi

Abduksi adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa makna tergantung pada konteksnya. Secara umum, abduksi merujuk pada tindakan membawa seseorang dari tempatnya secara paksa atau dengan ancaman. Dalam bahasa sehari-hari kata ini sering dipakai sebagai padanan dari penculikan atau penyanderaan. Dalam hukum dan kriminologi, abduksi menggambarkan perbuatan melanggar hukum yang melibatkan penahanan atau pembawa seseorang tanpa persetujuan, dengan tujuan tertentu seperti memperoleh uang tebusan, informasi, atau keuntungan lainnya. Kasus abduksi biasanya ditangani oleh aparat kepolisian dan berlandaskan hukum pidana yang melindungi keselamatan warga negara.

Di bidang filsafat, logika, dan ilmu pengetahuan, abduksi juga merujuk pada bentuk inferensi yang dikenal sebagai

Etimologi kata ini berasal dari bahasa Latin abductus, berarti 'dibawa pergi', dan melalui jalur bahasa Belanda

penalaran
abduktif
(abductive
reasoning).
Diperkenalkan
oleh
Charles
S.
Peirce,
abduksi
adalah
upaya
menyusun
hipotesis
yang
paling
mungkin
atau
paling
konsisten
dengan
data
yang
tersedia
sebagai
penjelasan
terhadap
suatu
kejadian.
Berbeda
dengan
deduksi,
yang
bersifat
logis
pasti,
dan
induksi,
yang
menghasilkan
generalisasi,
penalaran
abduktif
bersifat
heuristik
dan
membuka
jalan
untuk
pengujian
lebih
lanjut.
Dalam
praktiknya,
abduksi
banyak
dipakai
dalam
diagnosis
medis,
investigasi
ilmiah,
dan
sistem
AI
untuk
merumuskan
hipotesis
awal.
masuk
ke
dalam
bahasa
Indonesia.
Penggunaan
teknis
abduksi
sangat
bergantung
pada
bidangnya:
secara
kriminal
berarti
tindakan
melanggar
hukum
terhadap
kebebasan
seseorang,
secara
akademik
berarti
suatu
metode
inferensi
yang
membantu
perumusan
hipotesis,
dan
secara
teknis
dapat
dijumpai
dalam
literatur
filsafat,
kognisi,
serta
kecerdasan
buatan.