abduksi
Abduksi adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa makna tergantung pada konteksnya. Secara umum, abduksi merujuk pada tindakan membawa seseorang dari tempatnya secara paksa atau dengan ancaman. Dalam bahasa sehari-hari kata ini sering dipakai sebagai padanan dari penculikan atau penyanderaan. Dalam hukum dan kriminologi, abduksi menggambarkan perbuatan melanggar hukum yang melibatkan penahanan atau pembawa seseorang tanpa persetujuan, dengan tujuan tertentu seperti memperoleh uang tebusan, informasi, atau keuntungan lainnya. Kasus abduksi biasanya ditangani oleh aparat kepolisian dan berlandaskan hukum pidana yang melindungi keselamatan warga negara.
Di bidang filsafat, logika, dan ilmu pengetahuan, abduksi juga merujuk pada bentuk inferensi yang dikenal sebagai
Etimologi kata ini berasal dari bahasa Latin abductus, berarti 'dibawa pergi', dan melalui jalur bahasa Belanda