penyiksaan
Penyiksaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit fisik atau penderitaan mental pada seseorang, sering dilakukan oleh aparat negara, militer, atau pihak lain dalam konteks penahanan, penyelidikan, atau sanksi. Tujuan umum meliputi memaksa pengakuan, mengintimidasi, atau memberikan sanksi. Praktik ini mencakup tindakan fisik seperti pukulan, penganiayaan, atau penyiksaan napas, serta tindakan psikologis seperti isolasi ekstrem, deprivasi tidur, atau tekanan mental berulang. Penyiksaan dianggap melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia.
Secara internasional, penyiksaan dilarang secara tegas dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Deklarasi Universal
Dampak penyiksaan luas dan mendalam, mencakup luka fisik, gangguan psikologis seperti PTSD, ketakutan berulang, serta kerusakan