penyelidikan
Penyelidikan adalah proses pengumpulan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga melanggar hukum dan apakah ada dasar untuk tindakan selanjutnya. Dalam konteks hukum Indonesia, penyelidikan biasanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang berwenang. Ini merupakan tahap awal sebelum penyidikan, bertujuan membangun gambaran fakta dan menilai kelayakan diteruskannya kasus.
Secara umum, penyelidikan membedakan diri dari penyidikan. Penyelidikan adalah tahap pengumpulan fakta dan bukti untuk menentukan
Metode yang dilakukan meliputi wawancara saksi, inspeksi lokasi, permintaan dokumen, pemeriksaan alat bukti, dan koordinasi dengan
Dalam konteks non-kriminal, penyelidikan juga digunakan untuk investigasi internal organisasi, audit kepatuhan, atau penyelidikan jurnalis, yang
Kerangka hukum dan prosedurnya diatur oleh undang-undang yang relevan, termasuk hak-hak pelapor, saksi, dan terduga, serta