Home

penyelidikan

Penyelidikan adalah proses pengumpulan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga melanggar hukum dan apakah ada dasar untuk tindakan selanjutnya. Dalam konteks hukum Indonesia, penyelidikan biasanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang berwenang. Ini merupakan tahap awal sebelum penyidikan, bertujuan membangun gambaran fakta dan menilai kelayakan diteruskannya kasus.

Secara umum, penyelidikan membedakan diri dari penyidikan. Penyelidikan adalah tahap pengumpulan fakta dan bukti untuk menentukan

Metode yang dilakukan meliputi wawancara saksi, inspeksi lokasi, permintaan dokumen, pemeriksaan alat bukti, dan koordinasi dengan

Dalam konteks non-kriminal, penyelidikan juga digunakan untuk investigasi internal organisasi, audit kepatuhan, atau penyelidikan jurnalis, yang

Kerangka hukum dan prosedurnya diatur oleh undang-undang yang relevan, termasuk hak-hak pelapor, saksi, dan terduga, serta

apakah
ada
dasar
untuk
tindakan
pidana
lebih
lanjut,
sedangkan
penyidikan
adalah
tahap
formal
yang
menyiapkan
perkara
untuk
penuntutan.
Hasil
penyelidikan
dapat
mengakibatkan
dilanjutkan
ke
penyidikan
atau
dihentikan
bila
tidak
ada
dasar
hukum.
lembaga
terkait.
Pelaksanaan
penyelidikan
harus
memenuhi
asas-asas
hukum
acara,
melindungi
hak
tersangka,
serta
menghindari
penyalahgunaan
wewenang.
bertujuan
mengungkap
fakta
secara
objektif
tanpa
niat
penuntutan
pidana.
mekanisme
pengawasan
untuk
mencegah
penyalahgunaan.
Penyelidikan
merupakan
komponen
penting
dalam
proses
pembuktian
fakta
dan
menjaga
akuntabilitas
sesuai
dengan
sistem
peradilan.