penyidikan
Penyidikan adalah tahap formal dalam proses peradilan pidana Indonesia, yaitu proses pengumpulan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan tujuan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut seseorang di pengadilan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang, seperti kepolisian negara, kejaksaan, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh undang-undang (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang relevan). Penyidikan diawali setelah ada informasi, laporan, atau bukti lain yang menjadi dasar untuk memulai tindakan penyidikan.
Selama penyidikan, penyidik berwenang mengumpulkan alat bukti melalui berbagai cara, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan
Penyidikan berbeda dengan penyelidikan. Penyelidikan adalah tahap pra-penyidikan yang lebih luas dan tidak selalu menyebabkan tindakan