Home

penyidikan

Penyidikan adalah tahap formal dalam proses peradilan pidana Indonesia, yaitu proses pengumpulan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan tujuan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut seseorang di pengadilan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang, seperti kepolisian negara, kejaksaan, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh undang-undang (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang relevan). Penyidikan diawali setelah ada informasi, laporan, atau bukti lain yang menjadi dasar untuk memulai tindakan penyidikan.

Selama penyidikan, penyidik berwenang mengumpulkan alat bukti melalui berbagai cara, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan

Penyidikan berbeda dengan penyelidikan. Penyelidikan adalah tahap pra-penyidikan yang lebih luas dan tidak selalu menyebabkan tindakan

ahli,
pemeriksaan
dokumen,
serta
tindakan
lain
seperti
penyitaan,
penggeledahan,
dan
penetapan
keadaan
tertentu
sesuai
ketentuan
hukum.
Tersangka
wajib
diberi
hak-hak
hukum,
antara
lain
hak
untuk
didampingi
penasihat
hukum,
hak
untuk
memberikan
keterangan,
hak
untuk
tidak
memberikan
keterangan
yang
memberatkan
diri
sendiri,
serta
hak-hak
lain
yang
diatur
oleh
undang-undang.
Proses
penyidikan
berakhir
dengan
berkas
perkara
yang
diajukan
ke
kejaksaan
untuk
ditindaklanjuti
pada
tahap
penuntutan.
Jika
dalam
penyidikan
tidak
ditemukan
cukup
bukti,
kejaksaan
dapat
mengeluarkan
Surat
Penghentian
Penyidikan
(SP3).
formal
terhadap
tersangka,
sedangkan
penyidikan
adalah
tahap
formal
yang
berfokus
pada
pengumpulan
bukti
untuk
menentukan
kemungkinan
penuntutan
di
pengadilan.
Hasil
akhir
penyidikan,
berupa
berkas
perkara,
menjadi
dasar
bagi
kejaksaan
untuk
memutuskan
apakah
akan
menuntut
di
pengadilan
atau
menghentikan
kasus
jika
bukti
tidak
cukup.