wewenang
Wewenang adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada hak atau kekuasaan resmi yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk membuat keputusan, mengeluarkan perintah, dan melaksanakan tindakan dalam lingkup tugas yang ditetapkan. Wewenang muncul dari hukum, peraturan, kebijakan, atau tata kelola organisasi.
Wewenang mencakup prerogatif untuk bertindak dalam area tertentu, seperti bidang legislasi, administrasi, yudikasi, atau pemerintahan daerah.
Delegasi dan akuntabilitas: Delegasi wewenang adalah penyerahan wewenang dari otoritas yang lebih tinggi kepada bawahan, sambil
Dalam praktik, contoh: pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk menerbitkan peraturan daerah; lembaga peradilan memiliki wewenang untuk
Hubungan dengan istilah terkait: Wewenang berkaitan erat dengan otoritas dan kewenangan. Meskipun sering dipakai secara bergantian,