penggusuran
Penggusuran adalah proses pemindahan paksa penduduk, pembongkaran bangunan, atau relokasi pemukiman untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, atau program revitalisasi kota. Otan praktiknya, penggusuran dapat melibatkan penertiban pemukiman kumuh, pengambilan lahan untuk proyek publik, atau relokasi penduduk dari area yang dinilai tidak layak huni.
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, penggusuran menimbulkan masalah hak asasi manusia jika dilakukan tanpa mekanisme yang
Dasar hukum terkait penggusuran meliputi regulasi tata ruang, perizinan pembangunan, dan hukum hak atas tanah, dengan
Penggusuran kerap mendapat kritik karena dampaknya pada jaringan sosial, mata pencaharian, dan kestabilan ekonomi keluarga. Organisasi
Alternatifnya meliputi peningkatan fasilitas tanpa menggusur, penataan permukiman melalui peningkatan infrastruktur di lokasi terdampak, serta dialog