Home

penggusuran

Penggusuran adalah proses pemindahan paksa penduduk, pembongkaran bangunan, atau relokasi pemukiman untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, atau program revitalisasi kota. Otan praktiknya, penggusuran dapat melibatkan penertiban pemukiman kumuh, pengambilan lahan untuk proyek publik, atau relokasi penduduk dari area yang dinilai tidak layak huni.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, penggusuran menimbulkan masalah hak asasi manusia jika dilakukan tanpa mekanisme yang

Dasar hukum terkait penggusuran meliputi regulasi tata ruang, perizinan pembangunan, dan hukum hak atas tanah, dengan

Penggusuran kerap mendapat kritik karena dampaknya pada jaringan sosial, mata pencaharian, dan kestabilan ekonomi keluarga. Organisasi

Alternatifnya meliputi peningkatan fasilitas tanpa menggusur, penataan permukiman melalui peningkatan infrastruktur di lokasi terdampak, serta dialog

adil,
tanpa
ganti
rugi
yang
layak,
atau
tanpa
opsi
tempat
tinggal
bagi
warga
terdampak.
Secara
umum,
proses
penggusuran
seharusnya
didasarkan
pada
kerangka
hukum
yang
jelas,
melibatkan
kajian
dampak
sosial,
pemberitahuan
kepada
warga,
serta
upaya
mitigasi
dan
negosiasi
untuk
menghindari
pemindahan
paksa.
mekanisme
pelibatan
publik
serta
perlindungan
hak
warga.
Praktik
tersebut
juga
sering
melibatkan
kompensasi
bagi
terdampak
dan
upaya
penyediaan
alternatif
hunian
atau
tempat
tinggal
pengganti,
meskipun
implementasinya
bervariasi
antara
satu
kasus
dengan
kasus
lain.
internasional
menekankan
bahwa
penggusuran
sebaiknya
dihindari
jika
memungkinkan,
dan
jika
dilakukan,
harus
mematuhi
prinsip-prinsip
hak
atas
perumahan
yang
layak,
due
process,
konsultasi
publik,
kompensasi
yang
adil,
serta
penyediaan
tempat
tinggal
pengganti.
berkelanjutan
antara
pemerintah,
pengembang,
dan
komunitas.
Penggusuran
tetap
menjadi
isu
sensitif
yang
menuntut
keseimbangan
antara
kepentingan
publik
dan
perlindungan
hak
warga.