Home

pelacakan

Pelacakan adalah proses mengamati dan mencatat posisi, pergerakan, atau status suatu objek, individu, atau data dari waktu ke waktu. Pelacakan dapat bersifat fisik, seperti mengikuti pergerakan kendaraan, maupun digital, seperti memantau aktivitas online. Dalam konteks manusia, pelacakan juga bisa merujuk pada tindakan penguntitan (stalking), yang dianggap ilegal di banyak yurisdiksi dan menimbulkan risiko privasi dan keselamatan.

Bidang penggunaan pelacakan sangat luas. Di sektor logistik, pelacakan pengiriman memungkinkan perusahaan dan pelanggan melihat lokasi

Metode pelacakan bervariasi sesuai konteksnya. Pelacakan lokasi sering menggunakan teknologi GPS/GNSS, triangulasi seluler, atau geolokasi IP.

Aspek hukum dan etika sangat penting dalam pelacakan. Banyak yurisdiksi menekankan persetujuan, minimisasi data, transparansi, dan

barang
secara
real
time.
Dalam
transportasi
dan
mobilitas,
pelacakan
kendaraan
dan
armada
membantu
efisiensi
operasional.
Pelacakan
digital
digunakan
untuk
analitik
perilaku
pengguna,
personalisasi
layanan,
maupun
penelitian
ilmiah,
sementara
pelacakan
satwa
dan
lingkungan
dipakai
dalam
biologi
dan
ekologi
untuk
memahami
migrasi
dan
pola
populasi.
Pelacakan
aset
dapat
dilakukan
dengan
barcode,
RFID,
atau
NFC,
dipadu
sensor
IoT.
Pelacakan
aktivitas
digital
melalui
cookie,
pelacakan
pixel,
atau
fingerprinting
mengumpulkan
data
interaksi
pengguna.
Setiap
metode
memiliki
tingkat
akurasi,
biaya,
dan
dampak
privasi
yang
berbeda,
sehingga
pemilihan
teknologi
biasanya
mempertimbangkan
kebutuhan
operasional
dan
kepatuhan
hukum.
pembatasan
penyimpanan
data.
Di
Indonesia,
pelaksanaan
pelacakan
pribadi
diatur
oleh
kerangka
perlindungan
data
pribadi
dan
undang-undang
terkait
informasi
dan
transaksi
elektronik.
Praktik
pelacakan
yang
benar
menyeimbangkan
manfaat
operasional
dengan
hak
privasi
individu.