Home

keberatan

Keberatan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan atau keadaan menolak, menentang, atau mengajukan keberatan terhadap suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan. Keberatan dapat bersifat informal maupun formal, dan sering menjadi bagian dari mekanisme tata kelola publik maupun prosedur peradilan. Dengan mengajukan keberatan, pihak yang dirugikan berupaya mendorong peninjauan ulang, revisi, atau pembatalan keputusan tersebut.

Etymologi: Keberatan berasal dari kata dasar beratan, dengan prefiks ke- yang membentuk bentuk nomina abstrak. Secara

Penggunaan: Dalam praktik hukum administrasi Indonesia, keberatan sering diajukan terhadap keputusan administratif seperti izin, penetapan, atau

Perbandingan: Keberatan berbeda dari keluhan biasa karena memiliki tata cara formal; berbeda pula dengan banding (upaya

Lihat juga: Banding, Sanggahan, Gugatan, Protes.

konotatif,
beratan
mengandung
arti
sesuatu
yang
memberatkan
atau
menimbulkan
beban
pikiran
bagi
pihak
yang
mengajukan.
kebijakan
pelaksanaan
proyek.
Batas
waktu,
format,
dan
prosedurnya
diatur
oleh
peraturan
perundang-undangan
setempat.
Lembaga
terkait
dapat
memberikan
tanggapan
tertulis,
mengadakan
dengar
pendapat,
atau
mengubah/menolak
keputusan
berdasarkan
evaluasi
keberatan.
Pengajuan
keberatan
juga
umum
dalam
konteks
pilihan
publik,
misalnya
keberatan
warga
terhadap
rencana
pembangunan
atau
perubahan
kebijakan
daerah.
hukum
untuk
memperoleh
putusan
pengadilan
tingkat
lebih
tinggi)
dan
sanggahan
(tanggapan
terhadap
suatu
tuduhan
atau
klaim).