keberatan
Keberatan adalah kata benda dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan atau keadaan menolak, menentang, atau mengajukan keberatan terhadap suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan. Keberatan dapat bersifat informal maupun formal, dan sering menjadi bagian dari mekanisme tata kelola publik maupun prosedur peradilan. Dengan mengajukan keberatan, pihak yang dirugikan berupaya mendorong peninjauan ulang, revisi, atau pembatalan keputusan tersebut.
Etymologi: Keberatan berasal dari kata dasar beratan, dengan prefiks ke- yang membentuk bentuk nomina abstrak. Secara
Penggunaan: Dalam praktik hukum administrasi Indonesia, keberatan sering diajukan terhadap keputusan administratif seperti izin, penetapan, atau
Perbandingan: Keberatan berbeda dari keluhan biasa karena memiliki tata cara formal; berbeda pula dengan banding (upaya