garansi
Garansi adalah janji dari produsen atau penjual bahwa suatu barang atau jasa akan berfungsi sesuai spesifikasi selama periode tertentu. Jika terjadi cacat produksi atau kerusakan material yang timbul selama masa garansi dan bukan akibat penyalahgunaan, pemegang garansi berhak mendapatkan perbaikan, penggantian komponen, atau penggantian barang, tergantung ketentuan garansi.
Jenis garansi yang umum ditemukan meliputi garansi produsen (resmi) dari pabrikan, garansi penjual (garansi toko), dan
Cakupan garansi biasanya mencakup cacat produksi atau kerusakan material yang tidak disebabkan oleh kesalahan pemakaian, kecelakaan,
Dalam kerangka hukum Indonesia, perlindungan konsumen diatur oleh undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Garansi
Perbedaan praktik garansi dengan layanan purnajual berbayar atau asuransi perlu dipahami. Konsumen dianjurkan membaca syarat dan