Home

Sertifikasi

Sertifikasi adalah proses formal untuk menunjukkan bahwa suatu objek—baik orang, produk, maupun sistem manajemen—memenuhi standar atau kriteria tertentu. Proses ini biasanya melibatkan evaluasi independen, verifikasi bukti, dan penerbitan sertifikat yang menegaskan kepatuhan terhadap standar yang relevan. Sertifikasi sering digunakan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, memfasilitasi perdagangan, serta memenuhi persyaratan regulasi.

Jenis sertifikasi di Indonesia meliputi sertifikasi profesi, sertifikasi produk, dan sertifikasi sistem manajemen. Sertifikasi profesi (kompetensi)

Proses sertifikasi umumnya meliputi permohonan, evaluasi dokumen, audit atau penilaian kinerja, verifikasi kepatuhan, penerbitan sertifikat, serta

Pengendalian mutu dan kepercayaan publik didukung oleh kerangka akreditasi. Di Indonesia, akreditasi LSP/LSPP dilakukan melalui Komite

diberikan
oleh
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
(LSP)
yang
diakreditasi
oleh
Badan
Nasional
Sertifikasi
Profesi
(BNSP).
Sertifikasi
produk
diperuntukkan
bagi
kepatuhan
produk
terhadap
standar
teknis
tertentu
dan
biasanya
dikeluarkan
oleh
lembaga
sertifikasi
produk.
Sertifikasi
sistem
manajemen
menilai
kepatuhan
terhadap
standar
internasional
atau
nasional
seperti
ISO
9001
(manajemen
mutu),
ISO
14001
(lingkungan),
ISO
45001
(keselamatan
dan
kesehatan
kerja),
atau
standar
lain
yang
relevan.
pemantauan
berkala
(surveillance)
dan
recertification
pada
akhir
masa
berlaku.
Bagi
sertifikasi
profesi,
penilaian
biasanya
mencakup
ujian
kompetensi
atau
asesmen
kinerja.
Akreditasi
Nasional
(KAN)
untuk
menjamin
independensi
dan
kompetensi
lembaga,
sementara
akreditasi
internasional
mengacu
pada
skema
IAF/ILAC.
Sertifikasi
berperan
penting
dalam
perdagangan,
industri,
layanan
publik,
serta
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia.