Home

diakreditasi

Diakreditasi adalah status atau proses formal di mana sebuah lembaga, program studi, atau unit lain dinilai oleh badan akreditasi yang berwenang untuk memastikan memenuhi standar kualitas tertentu. Dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, badan yang berwenang biasanya adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang menilai institusi maupun program studi.

Proses akreditasi umumnya mencakup evaluasi mandiri yang dilakukan oleh lembaga bersangkutan, pengumpulan dokumen pendukung, serta kunjungan

Untuk institusi dan program studi, hasil akreditasi biasanya dinyatakan dalam tingkatan seperti A, B, atau C,

Implikasi akreditasi meliputi pengakuan kualitas yang dihasilkan, peningkatan reputasi, serta pengaruh terhadap akses pembiayaan, kemudahan lulusan

lapangan
oleh
tim
asesor.
Penilaian
mempertimbangkan
berbagai
aspek
seperti
tata
kelola
dan
manajemen
perguruan
tinggi,
kurikulum
dan
proses
pembelajaran,
kualitas
tenaga
pengajar,
fasilitas
dan
infrastruktur,
layanan
kepada
mahasiswa,
serta
hasil
belajar,
penelitian,
dan
kemitraan.
Hasil
evaluasi
menentukan
tingkat
akreditasi
yang
diberikan.
serta
status
tidak
terakreditasi
jika
tidak
memenuhi
standar.
Masa
berlaku
akreditasi
ditetapkan
oleh
badan
akreditasi
dan
dapat
memerlukan
evaluasi
ulang
setelah
periode
tertentu.
dalam
melanjutkan
kejenjang
profesi,
dan
kebijakan
pemerintah
terkait
pengelolaan
pendidikan.
Akreditasi
juga
menjadi
dasar
bagi
pembenahan
mutu
melalui
perbaikan
berkelanjutan.
Secara
umum,
diakreditasi
bertujuan
menjamin
mutu
layanan
pendidikan
tinggi
dan
transparansi
bagi
pemangku
kepentingan.