Home

subpanitia

Subpanitia adalah unit kerja yang dibentuk di dalam sebuah panitia untuk menangani tugas tertentu secara khusus. Istilah ini lazim dipakai dalam organisasi, lembaga pemerintahan, sekolah, dan lembaga nirlaba. Subpanitia dibentuk untuk membagi beban kerja, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan fokus pada lingkup tugas yang spesifik.

Pembentukan dan mandat: Subpanitia dibentuk oleh panitia induk melalui keterangan tugas (terms of reference). Anggotanya terdiri

Tugas dan kerja: Tugas utama subpanitia meliputi perencanaan, evaluasi, rekomendasi, pelaksanaan, dan pelaporan terkait lingkup tugasnya.

Hubungan kerja: Subpanitia tetap berada di bawah kendali panitia induk dan tunduk pada kebijakan, pedoman, dan

Contoh penggunaan: pada penyelenggaraan konferensi, subpanitia akreditasi, subpanitia seleksi proposal, atau subpanitia evaluasi program. Keberadaan subpanitia

dari
anggota
panitia
induk
atau
pihak
eksternal
yang
memiliki
kompetensi
relevan.
Subpanitia
memiliki
ketua
atau
penanggung
jawab
yang
melapor
langsung
kepada
panitia
induk.
Durasi
subpanitia
bersifat
sementara
hingga
tugas
selesai
atau
sampai
panitia
induk
membubarkan.
Subpanitia
membuat
rencana
kerja,
menyusun
jadwal,
mengelola
sumber
daya
dan
anggaran
yang
dialokasikan
melalui
panitia
induk,
serta
menyampaikan
laporan
kemajuan
secara
berkala
kepada
panitia
induk.
anggaran
yang
ditetapkan.
Keputusan
akhirnya
mengenai
rekomendasi
atau
alokasi
dana
tetap
berada
di
tangan
panitia
induk,
setelah
konsultasi
dengan
subpanitia.
memungkinkan
koordinasi
lebih
terstruktur
tanpa
membebani
panitia
induk.