Home

penanggung

Penanggung adalah istilah dalam hukum asuransi dan kontrak yang merujuk pada pihak yang menanggung risiko dan bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi sesuai polis. Dalam konteks asuransi, penanggung adalah perusahaan asuransi atau badan asuransi yang menanggung risiko yang diasuransikan dan berjanji membayar klaim kepada tertanggung atau ahli warisnya saat terjadi peristiwa yang diasuransikan. Pemegang polis adalah pihak yang membeli polis dan membayar premi, sementara tertanggung adalah orang atau entitas yang diasuransikan.

Tugas penanggung meliputi mengevaluasi risiko, menerbitkan polis, mengumpulkan premi, mengelola klaim, dan membayar ganti rugi sesuai

Selain arti khusus dalam asuransi, penanggung juga digunakan secara umum untuk merujuk pada guarantor dalam suatu

Hubungan antara penanggung, tertanggung, dan pemegang polis diatur oleh isi polis dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

ketentuan
polis.
Penanggung
juga
memiliki
hak
subrogasi,
yaitu
hak
untuk
menuntut
pihak
ketiga
yang
menyebabkan
kerugian
setelah
membayar
klaim.
Polis
asuransi
dapat
melibatkan
penanggung
dari
perusahaan
asuransi
jiwa,
asuransi
umum,
atau
asuransi
syariah
(takaful).
perjanjian,
yaitu
pihak
yang
menjamin
pelaksanaan
kewajiban
pihak
lain,
sering
melalui
surat
garansi
atau
jaminan
lainnya.
Dalam
konteks
non-asuransi,
peran
penanggung
dapat
mirip
dengan
penjamin,
meskipun
terminology
dan
ketentuan
hukum
dapat
berbeda
tergantung
negara
dan
jenis
perjanjian.
Istilah
ini
penting
untuk
memahami
hak,
kewajiban,
serta
mekanisme
pembayaran
klaim
dan
penyelesaian
klaim
dalam
kontrak
asuransi
maupun
perjanjian
jaminan.