Home

penipuan

Penipuan adalah tindakan memperoleh hak milik atau uang milik orang lain melalui tipu daya, kebohongan, atau manipulasi dengan maksud jahat. Istilah ini merujuk pada pola perilaku yang menipu korbannya agar menyerahkan aset atau informasi sensitif.

Bentuk umum penipuan meliputi penipuan online (phishing, akun palsu, skema penipuan lewat media sosial), penipuan investasi

Dampak penipuan bisa bersifat finansial dan non-finansial: kerugian materi, gangguan psikologis, hilangnya kepercayaan pada transaksi digital,

Penanganan dan pencegahan melibatkan edukasi publik, penegakan hukum, serta regulasi perlindungan konsumen dan keuangan. Lembaga terkait

(skim
cepat
kaya,
bodong
investasi),
penipuan
barang
dan
jasa
(jual-beli
tidak
nyata,
barang
palsu),
penipuan
pekerjaan,
serta
penipuan
identitas
dan
pinjaman
online.
Banyak
penipuan
menggunakan
unsur
urgensi,
iming-iming
keuntungan
besar,
atau
permintaan
pembayaran
di
muka
untuk
menutup
celah
keraguan
korban.
serta
biaya
waktu
dan
hukum.
Di
banyak
yurisdiksi,
termasuk
Indonesia,
penipuan
adalah
tindak
pidana
dan
dapat
dikenai
sanksi
pidana.
di
Indonesia
antara
lain
kepolisian,
otoritas
jasa
keuangan
(OJK),
bank
sentral,
dan
lembaga
perlindungan
konsumen.
Pencegahan
meliputi
verifikasi
identitas,
menggunakan
kanal
resmi,
tidak
membagikan
kata
sandi
atau
kode
OTP,
pemeriksaan
latar
belakang
penjual,
dan
melaporkan
kejadian
penipuan
segera
ke
pihak
berwenang
atau
lembaga
terkait.