pengancaman
Pengancaman adalah tindakan yang bertujuan menakut-nakuti orang lain dengan ancaman bahaya atau tindakan merugikan, untuk mendapatkan kepatuhan atau penghindaran suatu tindakan. Secara bahasa, kata ancam berarti menyiapkan tindakan berbahaya, dan pengancaman adalah bentuk tindakan tersebut.
Pengancaman bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media digital, dan bisa bersifat langsung atau tidak
Secara hukum, pengancaman dapat dianggap tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, tergantung pada negara dan sistem
Penanganannya meliputi penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dokumentasi bentuk ancaman, dan upaya perlindungan korban, termasuk pemblokiran