jurisdiksi
Jurisdiksi adalah kewenangan hukum suatu badan untuk mengatur, menilai, dan memutuskan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. Wewenang ini menentukan lembaga mana yang berwenang serta bagaimana putusan dapat diberlakukan terhadap pihak-pihak terkait. Secara praktis, jurisdiksi menegaskan batas-batas kekuasaan suatu sistem peradilan, lembaga arbitrase, atau badan administratif dalam wilayah, materi perkara, dan pihak-pihak yang terlibat.
Bentuk jurisdiksi dibedakan antara lainnya berdasarkan tiga kriteria utama: jurisdiksi wilayah (geografis), jurisdiksi materiil (jenis perkara
Di tingkat nasional, contoh umum adalah pengadilan negeri yang memiliki jurisdiksi umum di wilayah hukum tertentu,
Pembaruan lintas batas sering menimbulkan sengketa kompetensi antar lembaga. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip seperti eksklusivitas, kekuasaan