Penundaan
Penundaan adalah tindakan menunda suatu kegiatan, keputusan, atau pelaksanaan suatu rencana hingga waktu yang akan datang. Secara etimologis, kata ini berasal dari kata dasar tunda dengan prefiks pen- dan sufiks -an, yang menandakan proses atau keadaan penangguhan.
Penundaan dapat terjadi dalam berbagai bidang, antara lain hukum, administrasi publik, keuangan, dan bisnis. Dalam hukum
Alasan penundaan beragam, mulai dari kebutuhan evaluasi tambahan, kendala operasional, sengketa hukum, hingga faktor eksternal seperti
Dampak penundaan meliputi biaya tambahan, perubahan jadwal, risiko reputasi, serta ketidakpastian bagi pemangku kepentingan. Untuk mengelola
Penundaan berbeda dari perpanjangan waktu dalam beberapa konteks: penundaan lebih menunda jadwal secara umum, sedangkan perpanjangan